Download

Hati-hati Posting di Internet: UU ITE, Denda 1M dan/atau 6 Tahun Penjara



Pendahuluan

Akhir-akhir ini sering terjadi kasus pencemaran nama baik, penghinaan, pengancaman, dsb dan sudah beberapa kasus dimeja-hijaukan. Bisa jadi hal ini dikarenakan minimnya pengetahuan dan kesadaran akan bersosialisasi yang baik, khususnya di dunia maya. Saat ini studi tentang Teknologi Informasi dan Komunikasi telah diberikan sejak jenjang studi menengah (ataupun sebelumnya). Namun mungkin sayangnya pengetahuan teknologi tidak dibekali dengan Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik, padahal bekal Etika dan Aturan dalam Informasi dan Komunikasi Elektronik harus ada. Akhirnya, siswa atau siapapun yang nantinya terjun ke masyarakat sosial mempunyai kesadaran dan pengetahuan yang rendah akan Etika dan Aturan. Kasus-kasus pun semakin marak terjadi, baik sepengetahuan dan tanpa sepengetahuan pihak yang dirugikan dan tersiar secara umum melalui media elektronik dan Internet.

Kebebasan Punya Batasan

Seseorang berhak mengutarakan pendapat melalui tulisan terutama media Internet, antara lain:
  • surat elekronik (email),
  • web log (blog) contohnya di WordPress, Blogger, dsb
  • micro blog contohnya Plurk, Twitter, dsb,
  • jejaring sosial (social network) contohnya Facebook, MySpace, Friendster, dsb
  • dll
Hanya saja kebebasan mengutarakan pendapat, baik secara lisan maupun tulisan tidaklah sepenuhnya bebas tetapi mempunyai aturan-aturan dan batas-batas tertentu. Kebebasan ini dibatasi aturan dan batasan supaya tidak melanggar hak, kewajiban, dan merugikan orang lain dalam bentuk apapun, riil, materiil, psikologis, dll. Semua ini sebenarnya tertuang tidak hanya dalam UU yang diciptakan sekarang ini tetapi hukum dasarnya sudah ada jauh sebelumnya yaitu dalam Kitab Suci (masing-masing umat beragama, Al-Quran, Injil, Zabur, Taurat, Veda, Tipitaka, dsb).
Pengetahuan ini sudah diberikan sejak kecil, namun sayangnya walau kita mengetahuinya, tidak jarang sering dilanggar. Apalagi banyak yang malah beranggapan “aturan ada untuk dilanggar”, padahal kita tahu bahwa kita hidup di masyarakat sosial yang harus saling menghormati, menghargai, dan bertenggang rasa. Semua ini kembali ke karakter dan hati nurani tiap orang yang kadarnya berbeda-beda.

Pelanggaran yang Sering Dilakukan

Di dunia Internet seiringnya kemajuan teknologi, intensitas dan frekuensi pelanggaran pun semakin marak. Para pelanggar pun tanpa merasa bersalah dan tanpa merasa berdosa dan sadar melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang sering dilakukan dan sering ditemui adalah penghinaan dan pencemaran nama baik serta mengintimidasi/mengancam (cyber bullying) kepada orang lain.
Sudah beberapa kasus yang akhirnya dimeja-hijaukan karena masalah ini. Beberapa contoh adalah Prita Mulyasari, Nur Arafah/Farah, 4 murid sekolah dikeluarkan, Luna Maya dituntut oleh media, dan beberapa kasus lagi. Bisa saja kasusnya nanti ke depannya lebih banyak lagi jikalau kita tidak mengetahui dan tidak mau berkomunikasi dengan etis.

Privasi Bukanlah Konsumsi Publik

Privasi ini bukanlah konsumsi publik. Sayangnya kita seringkali mengungkapkan hal privasi kita ke dunia maya. Akhirnya yang seharusnya orang lain tidak boleh tahu, akhirnya malah tahu karena keteledoran kita, contohnya rahasia “dapur” rumah tangga (atau pacaran), -lagi marahan,dsb-  atau misalkan kita sedang sendirian di rumah/kos-kosan, atau juga hal yang lain. Ini sebenarnya berbahaya tanpa kita sadari Contoh kasus pertama kita lagi marahan dengan istri atau pacar, bisa jadi ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan hal ini, malah ngompor-ngompori, dan akhirnya malah putus/cerai karena masalah privasi. Bahkan ada kasus suami yang membunuh istri karena merubah status pernikahannya dari married ke single. Contoh kasus kedua misalkan kita lagi sendirian, bisa jadi ada pihak yang mengambil kesempatan dalam kesempitan, berbuat jahat seperti menculik, berbuat “sesuatu”, dll. Oleh karena itu, kita harus benar-benar memfilter dan berpikir ulang apa yang sebaiknya diposting atau tidak.

Internet Bukan Tempat Sampah

Kebanyakan dari kita tanpa filter posting sesukanya di internet, seakan-akan internet menjadi tempat sampah. Semua yang kita lakukan, kita rasakan, sedang dimana, semuanya kita posting. Parahnya lagi, curhatan, amarah, emosi, caci-makian, intimidasi, dll kita keluarkan semuanya di internet seperti di Jejaring Sosial atau Blog/Micro Blog. Padahal, Jejaring Sosial, Blog, dsb adalah sarana publik dimana semua orang dapat mengakses. Akhirnya bila  ada orang yang tahu kemudian melaporkan hal ini ke orang yang dirugikan, maka akan jadi suatu kasus yang dapat dijerat oleh UU ITE.

Undang-Undang di Indonesia

Indonesia telah menyusun dan mensahkan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008 dan 2 tahun sejak disahkan sudah harus dilaksanakan.
Berikut ini adalah beberapa pasal UU yang dapat digunakan untuk menjerat para pelaku pelanggaran hukum dalam dunia elektronik khususnya publikasi di Internet (selengkapnya dapat di download di bawah ini).

UU ITE:
NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK


BAB VII PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pasal 28
  1. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
  2. Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Pasal 29
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.
Pasal 36
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 sampai dengan Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi Orang lain.

BAB VIII PENYELESAIAN SENGKETA

Pasal 38

  1. Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian.
  2. Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundangundangan.

Pasal 39

  1. Gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Selain penyelesaian gugatan perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

BAB XI KETENTUAN PIDANA
Pasal 45


  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
  3. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51
  1. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
  2. Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).


0 Responses So Far: