Download

PELANGGARAN NAMA DOMAIN


Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Contoh permasalahan yang berhubungan dengan hilangnya ruang dan waktu antara lain: Seorang penjahat komputer (cracker) yang berkebangsaan Indonesia, berada di Australia, mengobrak-abrik server di Amerika, yang ditempati (hosting) sebuah perusahaan Inggris. Hukum mana yang akan dipakai untuk mengadili kejahatan cracker tersebut? Contoh kasus yang mungkin berhubungan adalah adanya hacker Indonesia yang tertangkap di Singapura karena melakukan cracking terhadap sebuah server perusahaan di Singapura. Dia diadili dengan hukum Singapura karena kebetulan semuanya berada di Singapura.
Nama domain (.com, .net, .org, .id, .sg, dan seterusnya) pada mulanya tidak memiliki nilai apa-apa. Akan tetapi pada perkembangan Internet, nama domain adalah identitas dari perusahaan. Bahkan karena dominannya perusahaan Internet yang menggunakan domain “.com” sehingga perusahaan-perusahaan tersebut sering disebut perusahaan “dotcom”. Pemilihan nama domain sering berbernturan dengan trademark, nama orang terkenal, dan seterusnya. Contoh kasus adalah pendaftaran domain JuliaRoberts.com oleh orang yagn bukan Julia Roberts. (Akhirnya pengadilan memutuskan Julia Roberts yang betulan yang menang.) Adanya perdagangan global, WTO, WIPO, dan lain lain membuat permasalahan menjadi semakin keruh. Trademark menjadi global.
Pajak (tax) juga merupakan salah satu masalah yang cukup pelik. Dalam transaksi yang dilakukan oleh multi nasional, pajak mana yang akan digunakan? Seperti contoh di atas, server berada di Amerika, dimiliki oleh orang Belanda, dan pembeli dari Rusia. Bagaimana dengan pajaknya? Apakah perlu dipajak? Ada usulan dari pemerintah Amerika Serikat dimana pajak untuk produk yang dikirimkan (delivery) melalui saluran Internet tidak perlu dikenakan pajak. Produk-produk ini biasanya dikenal dengan istilah “digitalized products”, yaitu produk yang dapat di-digital-kan, seperti musik, film, software, dan buku. Barang yang secara fisik dikirimkan secara konvensional dan melalui pabean, diusulkan tetap dikenakan pajak.
Bagaimana status hukum dari uang digital seperti cybercash? Siapa yang boleh menerbitkan uang digital ini?
Perkembangan teknologi komunikasi dan komputer sudah demikian pesatnya sehingga mengubah pola dan dasar bisnis. Untuk itu cyberlaw ini sebaiknya dibahas oleh orang-orang dari berbagai latar belakang (akademisi, pakar TekInfo, teknis, hukum, bisinis, dan pemerintah).
Salah satunya adalah mengenai nama domain yang sama, dimana hal ini sangat merugikan banyak pihak terutama Pihak yang mempunyai Domain yang asli. Banyak dontoh domain yang telah diasamarkan, diantaranya Mustika ratu, gusdur.Com, Klikbca.com, kafedomain.com dan lain sebagainya.
Tetapi banyak kasus yang telah diselesaikan dan diputuskan oleh Mahkamah Agung, Contoh kasusnya adalah Seperti dikutip pada majalah TEMPO. Mahkamah Agung menghukum 4 bulan penjara terdakwa Chandra Sugiono – pembeli domain yang merugikan pihak Mustika Ratu. Putusan MA ini adalah vonis kasasi pertama kalinya dalam sejarah delik internet di Indonesia. majelis hakim yang dipimpin oleh hakim agung Suharto dedngan anggota Abdul Kadir Mappong dan Usman Karim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana persaingan curang. Hal ini dikarenakan pada tahun 2000 Chandra mendaftarkan nama domain mustika-ratu.com tanpa izin dari perusahaan jamu dan kosmetik tradisional Mustika Ratu. Pada waktu itu Chandra adalah direktur Teknologi Informasi, PT Djago Emas, sekaligus manajer pemasaran di PT. Martina Berto, perusahaan pesaing Mustika Ratu. Menurut majelis, perbuatan terdakwa telah merugikan Mustika Ratu karena berkurangnya transaksi dengan mitra di luar negeri. Dia juga dinilai tidak punya itikad baik, karena tidak menawarkan nama domain itu kepada mustika ratu. Berbeda dengan putusan Pengadilan Negeri sebelumnya yang telah memenangkan Chandra dengan alasan dakwaan jaksa tidak terbukti. Sehingga dinilai belum menikmati hasil keuntungan dari pembelian nama domain tersebut, sehingga belum menimbulkan kerugian di pihak lain. Karena itu terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan. Disisi kalangan ahli internet mengenai pembelian nama domain tersebut berlaku “Siapa cepat, Dia Dapat”. Siapapun boleh mendaftarkan seuah nama domain sesuai dengan kehendaknya.
Namun karena pada perkembangannya timbul sengketa maka dibentuklah ICANN, Komisi internasional yang mengatur kebijakan nama domain . Komisi ini mempunyai mekanisme dan cara penyelesaian sengketa, mekanisme ini dikenal dengan nama Uniform Domain Name Dispute-Resolution Policy (UDRP) yang sudah diberlakukan mulai tanggal 24 oktober 1999. Menurut Budi Rahardjo, admin IDNIC (domain indonesia), putusan tersebut adalah berat.Kasus sengketa tersebut seharusnya bisa diselesaikan melalui musyawarah atau gugatan perdata, toh ada mekanisme UDRP tersebut.
Dengan semakin kompleksnya masalah bisnis, kemungkinan terjadinya sengketa / kesalahpahaman juga semakin besar. Untuk mengatasi sengketa/kesalahpahaman biasanya, setelah gagal melakukan negosiasi, maka para pihak akan menempuh jalur pengadilan. Dengan berjalannya waktu, banyak kritik terhadap proses pengadilan: waktu yang lama (bisa mengambang saja), biaya yang besar, hakim yang berlatarbelakang general, dan eksekusi yang terkadang tidak dapat dilakukan. Muncul perkembangan baru yaitu arbitrase, di Indonesia: BANI. Proses ini mempunyai kelebihan, waktu bisa lebih singkat karena tidak ada proses banding (sudah final), biaya bisa lebih rendah, arbiter (hakimnya) dapat dipilih biasanya yang dianggap punya pengetahuan atau latar belakang pada kasus yang disengketakan, prosesnya tertutup (dapat dirahasiakan; bandingkan dengan di PN yang cepat tercium pers). Kelebihan yang terakhir ini sangat cocok bagi kalangan bisnis dimana sengketa yang dialaminya sedapat mungkin infonya tidak tersebar. Perkembangan selanjutnya, adalah proses mediasi. Dalam proses ini, kekhawatiran para pihak mendapatkan hasil/keputusan yang tidak diinginkan dapat dikesampingkan. Dalam mediasi, keputusan dibuat oleh para pihak itu sendiri, sedangkan pada dua proses sebelumnya dilakukan oleh hakim dan arbiter. Mediasi juga dapat menjaga kerahasiaan proses, biaya dan waktu yang lebih efisien. Karena keputusan dibuat oleh para pihak sendiri, dengan bantuan Mediator untuk bernegosiasi kembali, biasanya kesepakatan tersebut juga lebih tahan lama.
Saat ini, dalam proses beracara di Pengadilan Negeri, proses mediasi merupakan menu pembuka wajib bagi seluruh kasus perdata sejak September ’03 (court annexed mediation). Mediasi dapat dilakukan juga sebelum kasusnya didaftarkan sebagai gugatan ke pengadilan (out of court mediation). Pusat Mediasi Nasional melayani keduanya. [www.pmn.or.id].
Untuk menghindari kesamaan dalam membuat nama Domain, Ini kutipan peraturan pendaftaran domain .web.id, paling bebas, karena yang mendaftarkan boleh siapa saja selama warga negara indonesia dan hanya butuh no KTP.
# Kriteria pemilihan nama domain
* Pilih nama domain yang singkat dan jelas.
* Ada kaitan jelas antara nama domain dengan keterangan yang tercantum pada formulir pendaftaran.
* Tidak menggunakan nama yang menunjukkan nama geografis.
* Tidak melanggar HaKI.
* Tidak menggunakan kata-kata yang menimbulkan dampak SARA.
* Tidak menggunakan kata-kata yang melanggar norma-norma dan kaidah hukum dan agama yang berlaku di Indonesia.
* Nama domain terdiri dari Alphabet “A-Z”,”a-z”, angka “0-9?, dan karakter “-”. (RFC819)
* Nama domain selalu diawali dengan alphabet. (RFC819)
* Nama domain minimum dua karakter
* Direkomendasikan panjang nama domain tidak lebih dari 26 karakter.
Sehubungan dengan sedang semaraknya permasalahan mengenai tindakan penggunaan Domain Name yang berlawanan dengan hukum akhir-akhir ini, maka tampaknya perlu diluruskan kembali pemahaman masyarakat mengenai aspek-aspek hukum yang berkenaan dengan keberadaan suatu domain name, yang sebenarnya secara substansiil adalah sangat berbeda dengan keberadaan suatu merek dalam lingkup perdagangan dan industri.
Sebenarnya keberadaan suatu Nama Domain (Domain Name) hanyalah keberadaan suatu alamat dalam suatu jaringan komputer global (Internet), dimana dalam jaringan komputer global tersebut tidak ada suatu otoritas pusat ataupun kewenangan yang tersentral yang berfungsi sebagaimana layaknya suatu pemerintahan. Ia dibangun adalah berdasarkan atas kaedah ataupun asas kebebasan berinformasi (freedom of information) dan asas kebebasan berkomunikasi (free flow of information) dari para pihak yang menggunakannya, sehingga keberadaannya semula adalah medium komunikasi global (network of networks) dari semua pihak. Namun dalam perkembangannya, terjadi juga perubahan social behaviour dari masyarakat penggunanya yang semula hanya untuk saling tukar menukar informasi saja kini meningkat kepercayaannya menjadi sarana komunikasi yang intensitasnya ditujukan untuk transaksi perdagangan. Oleh karenanya semakin meningkatlah arti dan peranan dari jaringan tersebut, yang tidak hanya menjadi suatu medium komunikasi melainkan juga menjadi suatu medium untuk transaksi dalam perdagangan.
Selanjutnya dengan semakin semaraknya komersialisasi di Internet, maka kini semakin bernilailah keberadaan Domain Name tersebut dikalangan masyarakat, terlebih lagi karena keberadaan domain name yang intuitif dengan nama si penggunanya ternyata dapat bernilai komersial. Bahkan cenderung keberadaannya sekarang disadari sebagai suatu intangible asset sebagaimana layaknya Intellectual Property. Apakah pernyataan tersebut benar atau tidak, mungkin hanya dapat terjawab jika kita melakukan kajian secara mendalam kepada kaedah-kaedah hukum yang mendasarinya sebagaimana dipaparkan dalam tulisan ini.


0 Responses So Far: